HR Insight

Aturan Jam Kerja Karyawan yang Harus HR Ketahui

Jam kerja karyawan di kantor

Jam kerja adalah waktu yang dipergunakan untuk bekerja. Aturan jam kerja penting untuk diperhatikan oleh HR, sebab menyangkut hak dan kewajiban karyawan. Apalagi, aturan jam kerja sudah diatur dalam Undang-undang No. 13  tahun 2003 dan Undang-undang Cipta Kerja. Berikut rincian ketentuan jam kerja, jam kerja shift, lembur, cuti haid dan lainnya. Yuk, baca selengkapnya dalam artikel ini.

Berapa Lama Jam Kerja dalam Sehari?

Jam Kerja dalam Sehari

Ketentuan jam kerja perusahaan menurut UU Cipta Kerja No. 21 tahun 2020 pasal 21 ayat 2, Undang-undang No. 13  tahun 2003 pasal 77 ayat 1, dan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021, terbagi menjadi 2 sistem, yaitu:

  • 7 jam kerja perhari atau total 40 jam kerja perminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
  • 8 jam kerja perhari atau total 40 jam kerja perminggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Kedua pilihan aturan jam kerja tersebut hanya mengatur batas waktu kerja saja. Untuk jam kerja dimulai dan berakhir disesuaikan sendiri berdasarkan kebijakan masing-masing perusahaan. HR bisa memberitahukan terkait jam kerja pada saat proses rekrutmen berlangsung.

8 Jam Kerja Sudah Termasuk Istirahat atau Tidak?

Pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pasal 79 ayat 2 huruf a terdapat penegasan bahwa perusahaan harus memberikan waktu istirahat antara jam kerja. Sedikitnya 30 menit setelah karyawan bekerja tanpa henti selama 4 jam. Waktu istirahat tersebut tidak termasuk dalam jam kerja. Artinya, 8 jam kerja tidak termasuk waktu istirahat.

Bolehkah Perusahaan Mempekerjakan Pekerja Lebih dari 40 Jam Per Minggu?

Perusahaan boleh mempekerjakan karyawan lebih dari 40 jam perminggu. Hanya saja perusahaan wajib membayar upah kerja lembur terhadap karyawan. Ini sesuai dengan PP No. 35 tahun 2021 pasal 27 ayat 1. Simak aturan untuk karyawan yang bekerja lebih dari 40 jam per minggu beserta contoh perhitungannya di artikel berikut ini: Cara Menghitung Uang Lembur yang Sesuai dengan Aturan 

Jam Kerja Bertambah Saat Work From Home Tetapi Tidak Mendapat Upah

Jam kerja Work From Home

Ketika pekerja tidak mendapatkan upah saat jam kerja bertambah selama work from home (WFH), maka perusahaan menyalahi aturan. Pada dasarnya, WFH atau bekerja dari rumah memiliki perhitungan waktu kerja sama dengan saat karyawan bekerja di kantor. Pilihannya hanya 2: 7 jam perhari atau 8 jam perhari. Jika melebihi aturan yang sudah ditetapkan Undang-undang dan peraturan pemerintah, perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan.

Jam Kerja Khusus

Selain jam kerja normal, Undang-undang dan peraturan pemerintah juga mengatur jam kerja khusus, sebagai berikut:

1. Pekerjaan dengan Waktu Kerja Kurang dari Ketentuan

Ciri pekerjaan yang waktu kerjanya boleh kurang dari ketentuan adalah pekerjaan yang penyelesaiannya kurang dari 7 jam perhari atau 35 jam perminggu. Kemudian waktu kerjanya fleksibel dan pekerjaan bisa dilakukan di luar lokasi kerja. Ketentuan ini tertulis dalam PP No. 35 tahun 2021 pasal 23 ayat 2.

2. Pekerjaan dengan Waktu Kerja Melebihi Ketentuan

Masih berdasarkan PP No. 35 tahun 2021 pasal 23, pada ayat 3 ada aturan mengenai jam kerja khusus untuk pekerjaan dengan waktu kerja melebihi ketentuan normal disesuaikan dengan sektor usahanya. Ada 3 sektor usaha yang boleh memiliki jam kerja melebihi ketentuan, yaitu energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu, sektor pertambangan umum pada daerah operasi tertentu, sektor pariwisata, hingga sektor perikanan pada daerah operasi tertentu.

Aturan Jam Kerja Shift

Aturan Jam Kerja Shift

Tidak ada pasal khusus yang mengatur ketentuan jam kerja shift karyawan. Hanya saja, sistem shifting bisa dilakukan oleh perusahaan yang memiliki jenis dan sifat pekerjaan yang bisa dijalankan terus menerus. Ini dijelaskan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003.

Dalam pasal 3 ayat 1, perusahaan yang dianggap memiliki sifat terus-menerus adalah pelayanan jasa kesehatan, transportasi, pariwisata, pos dan telekomunikasi. Selain itu, jenis industri yang termasuk dalam kategori penyediaan tenaga listrik, PAM, penyediaan BBM dan gas bumi, pusat perbelanjaan, media massa, pekerjaan bidang keamanan, lembaga konservasi, hingga pekerjaan yang jika dihentikan akan mengganggu proses produksi atau merusak bahan dan alat produksi.

Sistem shifting dimaksudkan supaya karyawan tidak bekerja melebihi ketentuan yang berlaku. Artinya, pembagian jam kerja shift tetap berpedoman pada maksimal 40 jam kerja perminggu.

Ketentuan Jam Kerja untuk Wanita Haid dan Hamil

Waktu bekerja untuk wanita haid dan hamil juga diatur dalam UU Ketenagakerjaan, dan masuk dalam pembahasan mengenai cuti. Wanita yang sedang haid dan merasakan sakit di hari pertama dan kedua tidak wajib bekerja. Pekerja wanita bisa memberitahukan kondisi ini kepada atasan. Namun, pekerja wanita harus memastikan terlebih dahulu jika perusahaan memang memberlakukan aturan ini.

Perusahaan juga wajib memberikan cuti untuk ibu hamil, yaitu 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah bersalin. Begitu juga saat pekerja mengalami keguguran, perusahaan harus memberikan hal cuti kerja selama 1,5 bulan untuk masa pemulihan.

Ketentuan Jam Kerja Lembur

Ketentuan jam kerja lembur sudah ada dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, kemudian disempurnakan dalam UU Cipta Kerja menjadi :

  • Lembur dapat dijalankan paling lama 4 jam perhari dan 18 jam perminggu.
  • HRD wajib membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja dan durasi lembur.
  • Pekerja harus menyetujui untuk lembur.
  • Daftar pekerjaan lembur harus ditandatangani oleh pekerja dan perwakilan perusahaan.
  • Karyawan berhak menolak untuk lembur.
  • Selama lembur dalam waktu 4 jam, perusahaan harus memberikan makanan dan minuman sedikitnya 1400 kkal.

Sebagai HR perusahaan, tentunya penting untuk mengetahui ketentuan jam kerja karyawan yang sesuai dengan aturan pemerintah. Selain itu, HR juga harus tahu bentuk perjanjian kerja yang akan dilakukan dengan calon karyawan. Apakah sebagai karyawan kontrak atau karyawan tetap? Untuk informasi lengkapnya, simak penjelasan mengenai PKWT di artikel berikut: HRD Profesional Wajib Tahu PKWT dan Ketentuannya