Dunia Kerja

Cara Menghitung Gaji Karyawan dari Bulanan Hingga Prorata

cata menghitung gaji

Sebagai karyawan, kamu tentu ingin mengetahui tentang tata cara perhitungan gaji bersih, sehingga kamu bisa ikut mengkalkulasikan di rumah. Tahukah kamu,  upah seorang karyawan bisa diberikan secara bulanan, harian, hingga prorata. Lantas, bagaimana cara menghitungnya? Simak caranya, yuk.

Pengertian Gaji

Menurut Undang Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 30 disebutkan bahwa gaji atau upah adalah hasil atau timbal balik dari pekerjaan yang telah dilakukan karyawan. Gaji, termasuk tunjangan, ditetapkan dan dibayarkan sesuai dengan kesepakatan kerja atau Undang Undang. Gaji dapat dibayarkan berdasarkan jam kerja, jumlah produksi, maupun pelayanan yang diberikan.

Komponen Gaji Karyawan

Sebelum mengetahui cara menghitung gaji karyawan, kamu perlu memahami terlebih dahulu komponen-komponen yang mempengaruhi besaran upah yang diterima karyawan sebagai berikut.

Gaji Pokok

Gaji pokok adalah upah yang diberikan kepada karyawan sesuai dengan jabatan, tingkat pekerjaan, atau jasa yang diberikan kepada perusahaan. Besaran gaji pokok harusdijelaskan saat kamu akan menandatangani kontrak kerja.

Tunjangan Tetap

Karyawan berhak mendapatkan tunjangan sesuai kebutuhan yang nominalnya telah diatur dalam peraturan perusahaan. Tunjangan tetap biasanya akan dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok, yang meliputi tunjangan kesehatan, tunjangan anak, dan sebagainya.

Tunjangan Tidak Tetap

Tunjangan tidak tetap adalah komponen gaji yang dapat dibayarkan secara langsung ataupun tidak langsung. Tunjangan ini diberikan secara tidak tetap untuk karyawan dan keluarganya, dan biasanya dibayarkan tidak bersamaan dengan gaji pokok.

Potongan

Gaji bersih yang diterima karyawan juga ditentukan oleh potongan yang bisa berupa PPh, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, tunggakan, iuran hari tua, dan sebagainya.  

Uang Lembur

Uang lembur merupakan upah tambahan yang diberikan sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja resmi. Besaran dan waktu pembayaran disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara karyawan dan pihak perusahaan.Tapi harus disesuaikan juga dengan aturan perhitungan lembur yang berlaku. Simak contoh perhitungannya di artikel berikut: Cara Menghitung Uang Lembur yang Sesuai dengan Aturan 

Cara Menghitung Gaji Bersih Bulanan

Gaji Bersih Karyawan Bulanan

Cara menghitung gaji bersih karyawan bulanan menggunakan rumus sebagai berikut:

Gaji bersih = (pendapatan rutin + insidental) – (potongan gaji)

Sebagai contoh, karyawan A bekerja di Perusahaan X dengan gaji pokok sebesar Rp 5.000.000 setiap bulan. Perusahaan X memberikan tunjangan tetap sejumlah Rp 500.000 per bulan pada setiap karyawannya. Selain itu, karyawan A juga mendapatkan upah lembur sejumlah Rp 400.000.

Namun, gaji karyawan A harus dipotong untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebesar Rp 300.000, serta PPh sebesar 200.000. Sehingga gaji bersih yang diperoleh karyawan A dapat dihitung sebagai berikut:

Kelompokkan pendapatan rutin dan insidental yang diperoleh karyawan A:

  • Gaji pokok : Rp 5.000.000
  • Tunjangan tetap : Rp 500.000
  • Lembur : Rp 400.000
  • Total : Rp 5.900.000

Kelompokkan potongan yang dikeluarkan dari gaji bersih karyawan A:

  • Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan : Rp 300.000
  • PPh : Rp 200.000
  • Total : 500.000

Sehingga perhitungan gaji bersih dari karyawan A yaitu (pendapatan rutin + insidental) – (potongan gaji). Jadi, total gaji bersih yang didapatkan karyawan A untuk bulan ini adalah sejumlah Rp 5.500.000.

Gaji Bersih Karyawan Tidak Tetap Bulanan

Perhitungan gaji antara karyawan tetap dan tidak tetap adalah sama. Namun karyawan tidak tetap umumnya tidak memiliki benefit seperti tunjangan, dan lain-lain.

Sebagai contoh, karyawan B bekerja di perusahaan X sebagai pegawai tidak tetap di bagian marketing. Gaji bersih yang diterima karyawan B tanpa potongan adalah sejumlah Rp 7.500.000 setiap bulan.

Jadi, perhitungan gaji bersih karyawan tidak tetap B adalah sebagai berikut:

  • Upah dalam setahun : Rp 7.500.000 x 12 = Rp 90.000.000
  • Pajak dalam setahun : 5% x Rp2.400.000 = Rp120.000
  • Pajak dalam sebulan : Rp120.000/12 = Rp10.000

Jadi, gaji bersih karyawan tidak tetap B setiap bulannya adalah:

Gaji Pokok – Pajak Penghasilan per bulan. Atau sebesar Rp 7.490.000.

Cara Menghitung Gaji Bersih Harian

Berdasarkan Pasal 17 PP Pengupahan disebutkan bahwa dalam perhitungan upah harian pekerja dapat dibagi atas 6 hari kerja dalam seminggu dan 5 hari kerja dalam seminggu. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21.

Sebagai contoh, karyawan C bekerja sebagai pegawai tidak tetap di Perusahaan X dan digaji selama 22 hari dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu. Upah total yang diterima karyawan C sejumlah Rp 4.200.000 dalam satu bulan (22 hari kerja). Penghitungan gaji karyawan C adalah dengan menghitung 21 hari kerja tanpa memasukkan potongan PPh karena total gaji karyawan C selama 21 hari belum mencapai Rp 4.500.000.

Cara menghitungnya sebagai berikut:

Total upah selama 21 hari kerja = Rp 4.200.000/21 = Rp 200.000

Jadi, gaji karyawan C selama 22 hari sebanyak Rp 4.400.000.

  • Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25.

Pada bulan Januari, karyawan C bekerja selama 26 hari kerja dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu. Upah total yang diterima karyawan C sejumlah Rp 4.600.000 dalam satu bulan (26 hari kerja). Sehingga penghitungan gaji harian karyawan C pada bulan Januari yaitu:

Upah per hari = Rp 4.600.000/25 hari kerja = Rp 184.000

Total upah selama 26 hari kerja = Rp 184.000 x 26 hari = Rp 4.784.000

Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi:

Rp 54.000.000/360 x 26 hari kerja = Rp3.900.000

Pendapatan Kena Pajak (PKP) sampai dengan hari ke-26 menjadi:

Rp 4.784.000 (upah selama 26 hari) – Rp3.900.000 (PTKP) = Rp 884.000.

Pajak Penghasilan (PPh) sebanyak:

5% x Rp 884.000 = Rp 44.200

Jadi, gaji yang diterima oleh karyawan C pada hari ke-26 sebesar:

Rp 4.784.000 – Rp 44.200 = Rp 4.739.800

Cara Menghitung Gaji Prorata

Gaji prorata dilakukan ketika perusahaan merekrut karyawan yang langsung bekerja di tengah bulan. Metode penghitungan ini disebut prorata atau hitung proporsional. Cara hitung gaji prorata ini dibagi menjadi dua, yaitu:

Gaji Prorata Berdasarkan Hari Kerja

Karyawan yang masuk pada pertengahan bulan tidak dapat menerima gaji penuh selama satu bulan. Oleh karena itu perusahaan harus membayarkan gaji berdasarkan hari kerja karyawan tersebut. Adapun rumus perhitungannya sebagai berikut:

Gaji = (jumlah hari kerja / jumlah hari kerja sebulan) x gaji satu bulan

Sebagai contoh, karyawan D mulai bekerja pada tanggal 19 Januari di Perusahaan X. Karyawan D menerima gaji sejumlah Rp 3.300.000 dengan sistem bekerja selama 5 hari dalam seminggu. Maka cara menghitung gaji karyawan D yaitu:

Pertama, hitung jumlah hari kerja selama satu bulan, yaitu 22 hari di bulan Januari. Selanjutnya, dari tanggal 19 sampai tanggal 31 karyawan D bekerja selama 10 hari. Sehingga gaji yang diterima karyawan D adalah:

Gaji = (10/22) x Rp 3.300.000 = Rp 1.500.000,00

Gaji Prorata Berdasarkan Jam Kerja

Selain berdasarkan hari, gaji prorata juga dapat dihitung berdasarkan jumlah jam kerja. Adapun rumus yang dapat dipergunakan yaitu:

Upah per jam = 1/173 x upah sebulan

Sebagai contoh, karyawan E bekerja di Perusahaan X pada tanggal 19 Januari. Karyawan E menerima gaji sejumlah Rp 3.300.000 dengan sistem bekerja selama 5 hari dalam seminggu. Maka cara menghitung gaji karyawan E yaitu:

Upah karyawan E = 1/173 x Rp 3.300.000 = Rp 19.075

Dari tanggal 19 Januari Karyawan E bekerja selama 10 hari yang dibagi menjadi; 8 hari bekerja 8 jam/hari, dan 2 hari bekerja 7 jam/hari.

Maka cara hitung gaji prorata karyawan E adalah:

Gaji = (10 hari x 8 jam x Rp 19.075) + (2 hari x 7 jam x Rp 19.075) = Rp 1.793.050

Sekarang kamu sudah paham kan tentang tata cara menghitung gaji bersih, baik gaji pokok, harian, maupun prorata. Nah, agar tidak pusing, kamu bisa loh menggunakan aplikasi Kalkulator Gaji yang dijamin bisa menghitung gaji bersih kamu dengan cepat dan otomatis. Cek disini yuk: Kalkulator Gaji.