Kamu yang bekerja di kantor pasti sudah sering mendengar istilah lembur. Lembur adalah pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja .Lembur berarti kamu harus bekerja lebih dari jam kerja seharusnya atau pekerjaan dilakukan di luar jam kerja. Jadi kalau kamu bekerja lebih dari 7 jam dalam satu hari atau 40 jam dalam satu minggu untuk perusahaan yang beroperasi selama 6 hari kerja, maka kamu termasuk bekerja lembur. Sementara untuk perusahaan yang beroperasi 5 hari kerja, maka bekerja lebih dari 8 jam sehari atau lebih dari 40 jam seminggu sudah termasuk kerja lembur.
Nah, apa saja jenis-jenis lembur dan dasar aturan lembur? Simak selengkapnya tentang aturan dasar lembur di artikel ini.
Jenis-jenis Lembur
- Lembur pada hari kerja artinya jam kerja karyawan diperpanjang melebihi jam kerja seharusnya dan dilakukan pada hari kerja, yaitu antara hari Senin hingga hari Jumat. Jika karyawan bekerja lembur di hari kerja, maka cara menghitung lembur, yaitu: 1,5x upah per jam pada jam pertama lembur, dan 2x upah tiap jam pada jam lembur kedua dan seterusnya.
- Lembur di hari libur berarti karyawan bekerja pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional. Cara menghitung lembur pada hari libur untuk perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja, yaitu: 2x upah tiap jam untuk 8 jam pertama, 3x upah tiap jam untuk jam ke-9, dan 4x upah per jam untuk jam ke-10 dan ke-11.
- Lembur di hari libur pada perusahaan yang menerapkan 6 hari kerja, maka cara menghitung lembur bisa menggunakan rumus: 2x upah kerja 1 jam pada 7 jam pertama, lalu 3x upah kerja 1 jam pada jam ke-8, dan 4x upah kerja 1 jam pada jam ke-9 sampai jam ke-11.
- Lembur di hari libur dengan ada hari yang memiliki jam kerja pendek, misalnya hari Jumat. Maka perhitungannya: 2x upah per jam untuk 5 jam pertama, kemudian 3x upah untuk jam ke-6, dan 4x upah untuk jam ke-7 hingga jam ke-9.
Dasar Aturan Lembur
Dasar aturan lembur berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 78, yaitu:
- Harus ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan untuk bekerja melebihi waktu kerja.
- Waktu lembur hanya dapat dilakukan paling lama empat jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu.
- Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur.
Nah, selain mengetahui apa itu lembur, jenis-jenisnya, serta undang-undang yang mengatur tentang lembur, HRD perusahaan juga harus tahu cara menghitung lembur agar tak salah hitung. Simak artikel berikut: Cara Menghitung Uang Lembur yang Sesuai dengan Aturan